ACHMAD SAMUDERA, ST, M.M
Bidang Penyehatan Lingkungan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan dan pengembangan air minum, drainase dan air limbah. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Penyehatan Lingkungan mempunyai fungsi :
a.Pelaksanaan koordinasi dan pemrograman penyehatan lingkungan
b.Penyusunan kebijakan penyehatan lingkungan
c.Pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum
d.Pengelolaan dan pengembangan sistem drainase
e.Pengelolaan dan pengembangan sitem penyediaan pengolahan air limbah
f.Pengelolaan dan pengembangan sistem pelayanan air limbah
g.Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan Bidang Penyehatan Lingkungan dan
h.Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya
Dalam melaksanakan Tugasnya, Kepala Bidang Penyehatan Lingkungan dibantu oleh tiga seksi dengan penjelasan sebagai berikut:
SEKSI AIR MINUM
( Kepala Seksi Fufung, ST, M.AP )
Mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pernyehatan Lingkungan dalam penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan air minum. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Air Minum mempunyai fungsi :
-Pengumpulan, pengolahan, serta analisis data rencana pengelolaan air minum
-Penyiapan bahan perumusan kebijakan peningkatan kapasitas teknis pengelolaan air minum
-Penyiapan bahan perumusan petunjuk teknis pengelolaan air minum
-Pelayanan dan pengendalian administrasi, teknis dan kelembagaan dalam penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum
-Pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan serta pembinaan dalam pengelolaan air minum untuk masyarakat
-Pelaksanaan koordinasi/kerjasama dalam pengelolaan air minum
-Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Seksi Air Minum dan
-Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya
SEKSI DRAINASE
( Kepala Seksi Tika Rachmawati, ST, M.Sc. )
Mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Penyehatan Lingkungan dalam penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan, pengembangan dan pemeliharaan drainase. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Drainase mempunyai fungsi :
-Pengumpulan, pengolahan, dan analisis data rencana pengelolaan sistem drainase
-Penyiapan bahan perumusan kebijakan peningkatan kapasitas teknis teknologi drainase
-Penyiapan bahan perumusan petunjuk teknis pengelolaan drainase
-Pelaksanaan pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan drainase
-Pelayanan dan pengendalian administrasi pembangunan dan pemeliharaan drainase
-Pelaksanaan pembinaan masyarakat dalam pengelolaan drainase
-Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Seksi Drainase, dan
-Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya
SEKSI AIR LIMBAH
( Kepala Seksi Novi Mulyawati Ningsih, S.T. )
Mempunyai tugas membantu kepala Bidang Penyehatan Lingkungan dalam penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan dan pengembangan air limbah. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Air Limbah mempunyai fungsi :
-Pengumpulan, pengolahan dan analisis data rencana pengelolaan air limbah
-Penyiapan bahan perumusan petunjuk teknis pengelolaan air limbah
-Penyiapan bahan perumusan petunjuk teknis pengelolaan air limbah
-Pelaksanaan pelayanan air limbah
-Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) terpusat skala komunal maupun skala kawasan
-Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT)
-Pelayanan dan pengendalian administrasi penyelenggaraan pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL)
-Pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur air limbah skala masyarakat maupun skala kota/kawasan
-Pelaksanaan pembinaan dan pengelolaan air limbah
-Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Seksi Air Limbah, dan
-Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar