IR. BAMBANG WIDADI, MM
Bidang Jasa Konstruksi mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan jasa konstruksi, bangunan dan pengelolaan sarana pekerjaan umum. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Jasa Konstruksi mempunyai fungsi :
a.Penyusunan kebijakan pembinaan jasa konstruksi, bangunan dan pengelolaan sarana pekerjaan umum
b.Pelaksanaan pengembangan dan peningkatan kompetensi tenaga ahli konstruksi dan badan usaha jasa konstruksi
c.Penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi
d.Pelaksanaan kebijakan pembinaan jasa konstruksi
e.Pelaksanaan pengawasan jasa konstruksi
f.Pelaksanaan fasilitasi dan penyelenggaraan bangunan gedung pemerintah daerah
g.Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan infrastuktur Desa
h.Pengelolaan sarana pekerjaan umum
i.Pemberian rekomendasi teknis untuk pemanfaatan sempadan irigasi
j.Pelaksanaan verifikasi pemberian rekomendasi, dispensasi dan pertimbangan teknis pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan
k.Pelaksanaan pendataan, pemanfaatan, pengendalian dan pengawasan ruang milik jalan
l.Pendataan sempadan jaringan irigasi dan sumber daya air
m.Pengelolaan dan penyediaan data dan informasi geospasial dan statistik
n.Pengembangan kerjasama konstruksi
o.Penyusunan kebijakan penataan bangunan dan lingkungan di kawasan strategis
p.Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan Bidang Jasa Konstruksi dan
q.Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya
Dalam melaksanakan Tugasnya, Kepala Bidang Jasa Konstruksi dibantu oleh tiga seksi dengan penjelasan sebagai berikut:
SEKSI BINA JASA KONSTRUKSI
( Kepala Seksi Tirto Maritan, SE )
Mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Jasa Konstruksi dalam penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan jasa konstruksi. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Bina Jasa Konstruksi mempunyai fungsi :
-Pelaksanaan pengembangan dan peningkatan kompetensi tenaga ahli konstruksi dan badan usaha jasa konstruksi
-Penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi
-Pelaksanaan kebijakan pembinaan jasa konstruksi
-Pelaksanaan pengawasan jasa konstruksi
-Peningkatan kemampuan teknologi, penggunaan dan nilai tambah jasa dan produk konstruksi dalam negeri
-Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan infrstruktur Desa
-Pelaksanaan pengembangan dan kerjasama konstruksi
-Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Seksi Bina Jasa Konstruksi, dan
-Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya
SEKSI BANGUNAN
( Kepala Seksi Jenal Sudarisman, S.E. )
Mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Jasa Konstruksi dalam penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bangunan gedung Pemerintah Daerah. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Bangunan mempunyai fungsi :
-Pelaksanaan fasilitasi dan penyelenggaraan bangunan gedung Pemerintah Daerah
-Pelaksanaan evaluasi kelayakan harga satuan
-Pelaksanaan verifikasi bahan pendukung komponen bangunan gedung Pemerintah Daerah
-Pelaksanaan asistensi Detail Engineering Design kegiatan bangunan gedung Pemerintah Daerah
-Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Seksi Bangunan, dan
-Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya
SEKSI PENGELOLAAN SARANA PEKERJAAN UMUM
( Kepala Seksi Ikhsan Adi Nugraha, S.Sit )
Mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Jasa Konstruksi dalam penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sarana pekerjaan umum. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pengelolaan Sarana Pekerjaan Umum mempunyai fungsi :
-Penyiapan bahan pemberian rekomendasi teknis untuk pemanfaatan sempadan irigasi
-Pelaksanaan verifikasi pemberian rekomendasi, dispensasi dan pertimbangan teknis pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan
-Pelaksanaan pendataan, pemanfaatan, pengendalian dan pengawasan ruang milik jalan
-Pendataan sempadan jaringan irigasi dan sumber daya air
-Pengelolaan dan penyediaan data dan informasi geospasial dan statistik
-Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pengelolaan Sarana Pekerjaan Umum, dan
-Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar