GANTARA LENGGANA, S.SOS, M.SI.
Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan perencanaan, pelaksanaan pemeliharaan rutin dan pemeliharaan berkala jalan dan jembatan, serta pengendalian mutu hasil pekerjaan. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan mempunyai fungsi :
a.Penyiapan data dan informasi sebagai bahan penyusunan program pemeliharaan jalan dan jembatan
b.Pelaksanaan perencanaan program pemeliharaan rutin dan pemeliharaan berkala jalan dan jembatan
c.Pelaksanaan pemeliharaan rutin dan pemeliharaan berkala jalan dan jembatan
d.Pelaksanaan audit keselamatan jalan dan jembatan serta leger jalan
e.Pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan pemeliharaan rutin dan pemeliharaan berkala jalan, jembatan, dan peralatan
f.Pelaksanaan penanggulangan kerusakan akibat bencana alam
g.Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan dan
h.Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya
Dalam melaksanakan Tugasnya, Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan Dan Jembatan dibantu oleh tiga seksi dengan penjelasan sebagai berikut:
SEKSI PERENCANAAN, EVALUASI JALAN DAN JEMBATAN
( Kepala Seksi Asep Priana Afriadi, ST )
Mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan dalam melaksanakan penyusunan perencanaan, pemrograman serta pengendalian mutu dan hasil pelaksanaan pekerjaan. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Perencanaan, Evaluasi Jalan dan Jembatan mempunyai fungsi :
Pelaksanaan penyiapan data dan informasi sebagai bahan penyusunan program pemeliharaan jalan dan jembatan
Pelaksanaan pengolahan dan pengembangan sistem informasi jalanPelaksanaan audit keselamatan jalan dan jembatan
Pelaksanaan leger jalan
Pelaksanaan kerjasama penelitian dan pengembangan teknologi jalan dan jembatan
Pelaksanaan fasilitasi penanggulangan kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan akibat bencana alam
Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Seksi Perencanaan dan Evaluasi Jalan dan Jembatan, dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya
SEKSI PELAKSANAAN PEMELIHARAAN JALAN DAN JEMBATAN WILAYAH I
( Kepala Seksi Endang Supriatin, ST, MM )
Mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan dalam melaksanakan pemeliharaan rutin dan pemeliharaan berkala jalan dan jembatan pada wilayah I. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pelaksanaan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah I mempunyai fungsi :
Pelaksanaan kegiatan pemeliharaan rutin dan pemeliharaan berkala jalan dan jembatan wilayah I
Pelaksanaan evaluasi dan penetapan audit keselamatan jalan dan jembatan
Pengelolaan, pemantauan dan evaluasi pemanfaatan peralatan dan bahan jalan
Pelaksanaan pengujian bahan, dan hasil pekerjaan pemeliharaan rutin dan pemeliharaan berkala jalan dan jembatan pada wilayah I
Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pelaksanaan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah I, dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya
Pemeliharaan jalan dan jembatan wilayah I meliputi
Kecamatan Cibinong, Kecamatan Babakan Madang, Kecamatan Sukaraja, Kecamatan Bojonggede, Kecamatan Tajurhalang, Kecamatan Ciawi, Kecamatan Caringin, Kecamatan Cisarua, Kecamatan Megamendung, Kecamatan Parung, Kecamatan Kemang, Kecamatan Gunung Sindur, Kecamatan Cileungsi, Kecamatan Gunung Putri, Kecamatan Citeureup, Kecamatan Klapanunggal, Kecamatan Jonggol, Kecamatan Sukamakmur, Kecamatan Cariu dan Kecamatan Tanjungsari.
SEKSI PELAKSANAAN PEMELIHARAAN JALAN DAN JEMBATAN WILAYAH II
( Kepala Seksi Krisman Nugraha, ST, M.Si )
Mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan dalam melaksanakan pemeliharaan rutin dan pemeliharaan berkala jalan dan jembatan pada wilayah II. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pelaksanaan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah II mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan kegiatan pemeliharaan rutin dan pemeliharaan berkala jalan dan jembatan wilayah II
- Pelaksanaan evaluasi dan penetapan audit keselamatan jalan dan jembatan
- Pengelolaan, pemantauan dan evaluasi pemanfaatan peralatan dan bahan jalan
- Pelaksanaan pengujian bahan, dan hasil pekerjaan pemeliharaan rutin dan pemeliharaan berkala jalan dan jembatan pada wilayah II
- Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pelaksanaan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah II, dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya
Pemeliharaan jalan dan jembatan wilayah II meliputi Kecamatan Jasinga, Kecamatan Tenjo, Kecamatan Parung Panjang, Kecamatan Cigudeg, Kecamatan Sukajaya, Kecamatan Nanggung, Kecamatan Leuwiliang, Kecamatan Leuwisadeng, Kecamatan Rumpin, Kecamatan Ciseeng, Kecamatan Ciampea, Kecamatan Cibungbulang, Kecamatan Pamijahan, Kecamatan Tenjolaya, Kecamatan Rancabungur, Kecamatan Ciomas, Kecamatan Dramaga, Kecamatan Cijeruk, Kecamatan Tamansari dan Kecamatan Cigombong.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar