ADRIAWAN, S.E., M.SI
Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan perencanaan, pelaksanaan pembangunan jalan dan jembatan, pengendalian mutu dan hasil pelaksanaan pekerjaan serta penyediaan, pengujian bahan dan mutu konstruksi. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan mempunyai fungsi :
a.Penyiapan data dan informasi sebagai bahan penyusunan program dan perencanaan teknis pembangunan jalan dan jembatan
b.Penyusunan pedoman teknis pembangunan jalan dan jembatan
c.Pengoordinasian program dan perencanaan teknik jalan, konektivitas sistem jaringan jalan dengan sistem moda transportasi
d.Pelaksanaan perencanaan teknik jalan dan jembatan serta pengujian konstruksi
e.Pelaksanaan pembangunan, peningkatan dan rehabilitasi jalan dan jembatan
f.Pelaksanaan evaluasi dan penyiapan penetapan laik fungsi jalan dan jembatan
g.Pengendalian pelaksanaan pembangunan jalan dan jembatan
h.Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan dan
i.Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya
Dalam melaksanakan Tugasnya, Kepala Bidang Pembangunan Jalan Dan Jembatan dibantu oleh tiga seksi dengan penjelasan sebagai berikut:
SEKSI BINA TEKNIK JALAN DAN JEMBATAN
( Kepala Seksi Khairul Amarullah, S.T. )
Mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan dalam penyusunan perencanaan, pengendalian mutu hasil pekerjaan serta penyediaan dan pengujian bahan dan mutu konstruksi. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Bina Teknik Jalan dan Jembatan mempunyai fungsi :
Penyusunan dan pengembangan sistem jaringan jalan
Penyiapan bahan penyusunan pedoman teknis perencanaan pembangunan, peningkatan, dan rehabilitasi jalan dan jembatan
Perencanaan penetapan status jalan Daerah
Penyiapan data dan informasi sebagai bahan perencanaan teknik pembangunan, peningkatan dan rehabilitasi jalan dan jembatan
Pelaksanaan evaluasi dan penyiapan bahan penetapan leger jalan
Pelaksanaan perencanaan teknis pembangunan, peningkatan dan rehabilitasi jalan dan jembatan
Pelaksanaan analisis dan evaluasi kelayakan program kegiatan
Penyiapan bahan pelaksanaan kerjasama penelitian dan pengembangan teknologi jalan dan jembatan
Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Seksi Bina Teknik Jalan dan Jembatan, dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya
SEKSI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN JALAN DAN JEMBATAN WILAYAH I
( Kepala Seksi Heru Haerudin, S.T. )
Mempunyai tugas membantu kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan dalam melaksanakan pembangunan jalan dan jembatan pada wilayah I. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pelaksanaan Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah I mempunyai fungsi :
Penyusunan pedoman teknis pelaksanaan pembangunan, peningkatan dan rehabilitasi jalan dan jembatan wilayah I
Pelaksanaan konstruksi dan non konstruksi
Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan mutu konstruksi pembangunan, peningkatan dan rehabilitasi jalan dan jembatan
Pelaksanaan evaluasi dan penyiapan penetapan laik fungsi jalan dan jembatan pada wilayah I
Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pelaksanaan Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah I, dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya
Pembangunan jalan dan jembatan wilayah I meliputi :
Kecamatan Cibinong, Kecamatan Babakan Madang, Kecamatan Sukaraja, Kecamatan Bojonggede, Kecamatan Tajurhalang, Kecamatan Ciawi, Kecamatan Caringin, Kecamatan Cisarua, Kecamatan Megamendung, Kecamatan Parung, Kecamatan Kemang, Kecamatan Gunung Sindur, Kecamatan Cileungsi, Kecamatan Gunung Putri, Kecamatan Citeureup, Kecamatan Klapanunggal, Kecamatan Jonggol, Kecamatan Sukamakmur, Kecamatan Cariu dan Kecamatan Tanjungsari.
SEKSI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN JALAN DAN JEMBATAN WILAYAH II
( Kepala Seksi Rizki Taufik Hidayat, S.T. )
Mempunyai tugas membantu kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan dalam melaksanakan pembangunan jalan dan jembatan pada wilayah II. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pelaksanaan Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah II mempunyai fungsi :
Penyusunan pedoman teknis pelaksanaan pembangunan, peningkatan dan rehabilitasi jalan dan jembatan wilayah II
Pelaksanaan konstruksi dan non konstruksi
Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan mutu konstruksi pembangunan, peningkatan dan rehabilitasi jalan dan jembatan
Pelaksanaan evaluasi dan penyiapan penetapan laik fungsi jalan dan jembatan pada wilayah II
Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pelaksanaan Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah II, dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya
Pembangunan jalan dan jembatan wilayah II meliputi :
Kecamatan Jasinga, Kecamatan Tenjo, Kecamatan Parung Panjang, Kecamatan Cigudeg, Kecamatan Sukajaya, Kecamatan Nanggung, Kecamatan Leuwiliang, Kecamatan Leuwisadeng, Kecamatan Rumpin, Kecamatan Ciseeng, Kecamatan Ciampea, Kecamatan Cibungbulang, Kecamatan Pamijahan, Kecamatan Tenjolaya, Kecamatan Rancabungur, Kecamatan Ciomas, Kecamatan Dramaga, Kecamatan Cijeruk, Kecamatan Tamansari dan Kecamatan Cigombong.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar