Kamis, 23 September 2021

Kepala Bidang Irigasi Dan Sumber Daya Air


RADEN INDRA NURCAHYA, S.HUT.,M.A

Bidang Irigasi dan Sumber Daya Air mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan irigasi dan sumber daya air. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Irigasi dan Sumber Daya Air mempunyai fungsi :


a. Penyusunan kebijakan pola dan program pengelolaan sumber        daya air serta rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air;

b. Penyusunan studi kelayakan dan perencanaan teknis/desain/pengembangan sumber daya air;

c. Penyediaan bangunan sumber daya air;

d. Pelaksanaan pengelolaan sumber daya air, sistem hidrologi dan sistem informasi sumber daya air;

e. Penyediaan air baku untuk kebutuhan masyarakat pada sumber air;

f. Pengoordinasian penyediaan air irigasi untuk pertanian rakyat pada sistem irigasi;

g. Pemberdayaan pemangku kepentingan sumber daya air;

h. Penyelenggaraan sistem manajemen mutu dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3);

i. Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan irigasi dan sumber daya air;

j. Pelaksanaan pemantauan, pengawasan dan evaluasi penerapan pola dan rencana pengelolaan, serta penggunaan sumber daya air;

k. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan Bidang Irigasi dan Sumber Daya Air; dan

l. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Dalam melaksanakan Tugasnya, Kepala Bidang Irigasi dan Sumber Daya Air dibantu oleh tiga seksi dengan penjelasan sebagai berikut:



SEKSI PERENCANAAN, EVALUASI IRIGASI DAN SUMBER DAYA AIR

( Kepala Seksi Sukiswanto, Dipl. ATP, M.T. )


Mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Irigasi dan Sumber Daya Air dalam melaksanakan penyusunan pola dan perencanaan pengelolaan irigasi dan sumber daya air, serta analisis dan evaluasi pelaksanaan pola dan perencanaan pengelolaan irigasi dan sumber daya air. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Perencanaan, Evaluasi Irigasi dan Sumber Daya Air mempunyai fungsi :


Penyusunan pola dan program pengelolaan sumber daya air serta rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air

Penyusunan studi kelayakan dan perencanaan teknis/desain/pengembangan sumber daya air

Penyusunan rencana teknis bangunan irigasi dan sumber daya air

Penyusunan rencana pembangunan dan perbaikan jaringan irigasi

Penyediaan sitem informasi dan pelaporan data aset irigasi dan sumber daya air

Pelaksanaan analisa dan evaluasi pengelolaan irigasi dan sumber daya air

Pelaksanaan kerjasama penelitian dan pengembangan teknologi irigasi dan sumber daya air

Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Seksi Perencanaan, Evaluasi Irigasi dan Sumber Daya Air, dan

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya

SEKSI PELAKSANAAN IRIGASI DAN SUMBER DAYA AIR

( Kepala Seksi Agus Rejeki NN, Dipl. ATP, M.Tech )


Mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Irigasi dan Sumber Daya Air dalam pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian konstruksi irigasi dan sumber daya air. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pelaksanaan Irigasi dan Sumber Daya Air mempunyai fungsi :


Penyusunan rencana kegiatan pelaksanaan irigasi dan sumber daya air

Pelaksanaan konstruksi dan non konstruksi irigasi dan sumber daya air

Penyiapan penyerahan operasi dan pemeliharaan irigasi dan sumber daya air

Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penerapan Sistem Manajemen Mutu dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

Penyelenggaraan pengujian bahan dan pengendalian mutu konstruksi irigasi dan sumber daya air

Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pelaksanaan Irigasi dan Sumber Daya Air, dan

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Minum di Desa Bojong Rangkas Kecamatan Ciampea

  Kode Tender 304836601 Nama Tender Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Minum di Desa Bojong Rangkas Kecamatan Ciampea Rencana Umum Pengada...