RADEN INDRA NURCAHYA, S.HUT.,M.A
Bidang Irigasi dan Sumber Daya Air mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan irigasi dan sumber daya air. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Irigasi dan Sumber Daya Air mempunyai fungsi :
a. Penyusunan kebijakan pola dan program pengelolaan sumber daya air serta rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air;
b. Penyusunan studi kelayakan dan perencanaan teknis/desain/pengembangan sumber daya air;
c. Penyediaan bangunan sumber daya air;
d. Pelaksanaan pengelolaan sumber daya air, sistem hidrologi dan sistem informasi sumber daya air;
e. Penyediaan air baku untuk kebutuhan masyarakat pada sumber air;
f. Pengoordinasian penyediaan air irigasi untuk pertanian rakyat pada sistem irigasi;
g. Pemberdayaan pemangku kepentingan sumber daya air;
h. Penyelenggaraan sistem manajemen mutu dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3);
i. Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan irigasi dan sumber daya air;
j. Pelaksanaan pemantauan, pengawasan dan evaluasi penerapan pola dan rencana pengelolaan, serta penggunaan sumber daya air;
k. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan Bidang Irigasi dan Sumber Daya Air; dan
l. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.
Dalam melaksanakan Tugasnya, Kepala Bidang Irigasi dan Sumber Daya Air dibantu oleh tiga seksi dengan penjelasan sebagai berikut:
SEKSI PERENCANAAN, EVALUASI IRIGASI DAN SUMBER DAYA AIR
( Kepala Seksi Sukiswanto, Dipl. ATP, M.T. )
Mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Irigasi dan Sumber Daya Air dalam melaksanakan penyusunan pola dan perencanaan pengelolaan irigasi dan sumber daya air, serta analisis dan evaluasi pelaksanaan pola dan perencanaan pengelolaan irigasi dan sumber daya air. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Perencanaan, Evaluasi Irigasi dan Sumber Daya Air mempunyai fungsi :
Penyusunan pola dan program pengelolaan sumber daya air serta rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air
Penyusunan studi kelayakan dan perencanaan teknis/desain/pengembangan sumber daya air
Penyusunan rencana teknis bangunan irigasi dan sumber daya air
Penyusunan rencana pembangunan dan perbaikan jaringan irigasi
Penyediaan sitem informasi dan pelaporan data aset irigasi dan sumber daya air
Pelaksanaan analisa dan evaluasi pengelolaan irigasi dan sumber daya air
Pelaksanaan kerjasama penelitian dan pengembangan teknologi irigasi dan sumber daya air
Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Seksi Perencanaan, Evaluasi Irigasi dan Sumber Daya Air, dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya
SEKSI PELAKSANAAN IRIGASI DAN SUMBER DAYA AIR
( Kepala Seksi Agus Rejeki NN, Dipl. ATP, M.Tech )
Mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Irigasi dan Sumber Daya Air dalam pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian konstruksi irigasi dan sumber daya air. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pelaksanaan Irigasi dan Sumber Daya Air mempunyai fungsi :
Penyusunan rencana kegiatan pelaksanaan irigasi dan sumber daya air
Pelaksanaan konstruksi dan non konstruksi irigasi dan sumber daya air
Penyiapan penyerahan operasi dan pemeliharaan irigasi dan sumber daya air
Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penerapan Sistem Manajemen Mutu dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Penyelenggaraan pengujian bahan dan pengendalian mutu konstruksi irigasi dan sumber daya air
Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pelaksanaan Irigasi dan Sumber Daya Air, dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar